Iklan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Cilegon, bersama Seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kota Cilegon, Menggelar Audiensi di Depo Pertamina Tanjung Gerem.

Senin, 10 Maret 2025, 14:54 WIB Last Updated 2025-03-10T21:54:42Z
masukkan script iklan disini
Cilegon,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Cilegon, bersama Seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kota Cilegon, menggelar audiensi di Depo Pertamina Tanjung Gerem, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin 10 Maret 2025.


Audiensi ini terjadi karena adanya dugaan mega korupsi yang terkait dengan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan Pertamax. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan petinggi Pertamina sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan blending atau mengoplos BBM jenis Pertamax dengan Pertalite, yang berarti membeli bahan bakar dengan kualitas lebih rendah (RON 90) tapi mengklaim membeli bahan bakar dengan kualitas lebih tinggi (RON 92).


Massa GRIB Jaya mulai berkumpul sejak pukul 14.00 hingga 16.30 WIB, membawa berbagai spanduk berisi tuntutan, seperti  basmi hama korupsi "pecat oknum yang merugikan masyarakat", "pengoplosan bbm bangsat",  "pertamina hebat sekalinya jadi tukang sulap hasilnya 193,7 triliun" dan "selamatkan Pertamina dari penjahat koruptor".

Aksi tersebut berlangsung dalam suasana yang tertib dan kondusif, berkat pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian Pengawalan kepolisian memastikan aksi berjalan lancar tanpa gangguan.


Dalam audiensi tersebut, Abah Sahruji mempertanyakan isu nasional mengenai dugaan Pertalite yang dijual sebagai Pertamax di SPBU.



“Kami tidak menuduh, tetapi ini adalah informasi yang berkembang di masyarakat. Banyak yang merasa membeli Pertamax, tetapi isinya justru Pertalite. Pihak Pertamina membantah hal tersebut, tetapi kami tetap menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.



Abah Sahruji menegaskan bahwa GRIB Jaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, jika dalam putusan pengadilan terbukti ada praktik ilegal yang melibatkan manajemen Pertamina dan PT OTM, pihaknya akan mengajukan tuntutan hukum sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Jika terbukti bersalah, kami akan mengajukan tuntutan class action sebagai konsumen yang dirugikan. Berapa selisih harga Pertalite dan Pertamax selama bertahun-tahun? Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.



Sahruji juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan segera memasuki tahap persidangan.



“Kami mendukung penuh jalannya proses hukum. Semoga kasus ini segera dibawa ke pengadilan dan mendapatkan putusan yang adil. Ke depannya, kami juga akan terus membangun komunikasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.



Komentar

Tampilkan

Terkini