Iklan

DPD B'RANTAS KOTA CILEGON MELARANG JAJARANNYA MEMINTA THR KEPADA PERUSAHAAN ATAU PABRIK

Kamis, 20 Maret 2025, 01:20 WIB Last Updated 2025-03-20T08:20:47Z
masukkan script iklan disini

CILEGON,CYBERNUSANTARA.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Barisan Rakyat Untuk Transparansi ( B'RANTAS) Kota Cilegon menjelang Hari raya Idhul Fitri ini mengeluarkan maklumat kepada seluruh pengurus dan anggota nya untuk tidak meminta minta Tunjangan Hari Raya ( THR ) Kepada perusahaan perusahaan atau pabrik pabrik.

Maklumat ini di sampaikan langsung oleh ketua DPD B'RANTAS Kota Cilegon Deni Fajar rizki, ia mengatakan kita sebagai lembaga tidak wajib untuk meminta THR karena Kita bukan karyawan 

" Yang wajib menerima THR itu kan karyawan ,kalau lembaga itu sifat nya sukarela,maka dari itu kami dengan tegas melarang anggota kami untuk meminta minta THR," ucap nya

Jika kedapatan anggota kami meminta minta THR apa lagi dengan memaksa maka akan kami tindak tegas secara AD ART.

Deni memastikan pengusaha harus fokus untuk memberikan THR kepada karyawan nya karena itu sudah kewajiban.

" Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus juga, pastikan fokus kepada THR semua karyawannya. Itu dulu, itu satu," tuturnya.

 Adapun jika perusahaan ingin memberikan bantuan untuk lembaga ya di persilakan. Namun, tak boleh ada unsur paksaan di dalamnya.

" Yang kedua, apabila mau memberikan bantuan, atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan," tutupnya.
Komentar

Tampilkan

Terkini