Iklan

Kasus Pelecehan Seksual di Polres Lebak Tidak Ditindaklanjuti

Jumat, 11 April 2025, 04:55 WIB Last Updated 2025-04-11T11:55:24Z
masukkan script iklan disini
Lebak - Kasus pelecehan seksual terjadi di kabupaten lebak- Banten pasalnya korban berinisial YY, remaja asal Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga jadi korban pelecehan seksual oleh pria berinisial IS, di kosan YY pada 22 Juli 2024 lalu. 

Perempuan berusia 29 tahun ini bersama kuasa hukum Advokat Wildan Hakim, S.H & Fathner yang mendampingi nya dan melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual ini, pada 30 Oktober 2024, pukul 13:28 Wib bertempat di kantor kepolisian Polres Lebak dengan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/194/X/2024/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. 

Setelah sekian lamanya proses ini berlangsung tak kunjung adanya kejelasan hukum yang di lakukan terkait penanganan, kasus tersebut satu tahun yang lalu tak kunjung ada kepastian kali ini korban bersama kuasa hukum datang kembali ke Polres Lebak untuk meminta kepastian dalam kasus ini.

"Aku sedih dan sangat terpuruk betul, ketika datang ke polres Lebak untuk meminta kepastian terkait kasus saya, karena sudah sejak dari 22 Juli 2024 sampai pada Oktober 2024. Saya melakukan pelaporan dan kali ini pada juma'at 11 April 2025 saya datang kembali tetapi masih menunggu keadilan untuk saya", ungkap Korban YY kepada awak media.

"Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum terhadap saya, karena saya bener-benar merasa trauma setelah kejadian tersebut," lanjut Korban berinisial YY.

Selain itu, Wildan Hakim selaku Kuasa Hukum yang mendampingi menyampaikan kepada Awak media saat di temui di Satreskrim Polres Lebak, yang sedang mendampingi korban di Unit PPA mengatakan, bahwasanya pihak kepolisian harus segera Menaikan kasus ini ke tahap selanjutnya yaitu menetapkan Status tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial (I S) tersebut.

"Dan semoga secepatnya proses hukum dan  kepastian kasus ini benar-benar di jalan kan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku ", tutup Advokat Wildan Hakim sebagai kuasa hukum.
Komentar

Tampilkan

Terkini